
Bagaimanakah nasibmu kini wahai Gugus Depan?. Masihkah engkau menjadi yang terdepan dalam mencetak karakter anak negerimu. Semakin terpurukkah dirimu dilanda pandemi virus corona?. Riwayat hidupmu tidakkah tinggal cerita saja?. Ada Papan Nama tapi telah jatuh tempo legalitas pendiriannya. Kwartir yang menjadi Orang tua keberadaan Gugus Depan cenderung tidak menghiraukannya. Mungkin Kwartir lupa jika Gugus Depan itu lenyap pastilah Kwartir itu tidak ada di bumi Indonesia. Kenapa bisa demikian, Karena Kwartir itu berdiri di atas pondasi utamanya (pilar) yaitu Gugus Depan. Jadi Kwartir itu tidak akan ada jika gugus depan di wilayah masing – masing mati suri ( SK Gudep Telah Habis ).
Skema Gugus Depan sebagai Pilar berdirinya sebuah Kwartir telah dituangkan dalam Undang – Undang Gerakan Pramuka yang menyatakan bahwa Gugus Depan itu dapat membentuk Kwartir Ranting, Kwartir Ranting dapat membentuk Kwartir Cabang, Kwartir Cabang dapat membentuk Kwartir Daerah, sedangkan Kwartir Daerah dapat membentuk Kwartir Nasional. Skema yang disebutkan dalam Undang – Undang Gerakan Pramuka diatas mempertegas bahwa tidak mungkin sebuah Kwartir akan ada jika Gugus Depan belum ada. Jelas sekali bahwa Kwartir itu tidak akan berdiri kokoh dan legal jika pilarnya yang disebut gugus depan tidak berdiri dengan sehat.
Sesuai amanat Undang – Undang Gerakan Pramuka Nomor 12 Tahun 2010 menyatakan bahwa dalam Gerakan Pramuka terdiri dari satuan organisasi yaitu Gugus Depan dan Kwartir. Gugus depan terdiri dari gugus depan berbasis satuan pendidikan dan satuan komunitas. Sedangkan Kwartir terdiri atas kwartir ranting, kwartir cabang, kwartir daerah dan kwartir nasional. Dalam undang – undang Nomor 12 tahun 2010 juga mengamatkan kepada kita bahwa pembentukan Satuan Organisasi Gerakan Pramuka (Gudep dan Kwartir) dilakukan melalui musyawarah. Namun apakah amanat undang – undang itu telah dilaksanakan?. Jawabannya ada yang telah melaksanakan dan ada juga yang memaksakan pelaksanaannya.
Sayang Seribu sayang, Kwartir hanya bergerak memperindah Gerak Diri, lupa akan pilarnya yang membentuk dirinya. Sebagai gambaran riil di lapangan, sebuah Kwartir Ranting dibentuk di tingkat Kecamatan hampir terkesan dipaksakan untuk memenuhi permintaan Kwartir Cabang tanpa memperhatikan keberadaan Pilar Kwartir Ranting (GUDEP) yang berada di wilayah kecamatan. Kwartir Cabang meminta kepada Kepala Wilayah Kecamatan untuk dapat menyelenggarakan Musyawarah Ranting, namun ketentuan dasar Pembentukan Kwartir Ranting tidak dipenuhi sesuai amanat Undang – Undang. Dimana Kwartir Ranting dibentuk paling sedikit 5 (lima) gugus depan melalui Musran. Dapatlah dipastikan bahwa Musyawarah Ranting yang dilaksanakan ilegal dan melanggar hukum. Konkritnya bahwa tidak mungkin Musyawarah Ranting (MUSRAN) itu dapat dilaksanakan jika di wilayah kecamatan belum berdiri 5 (lima) Gugus Depan Definitif.
Dari Kondisi diatas, dapatlah kita menyadari bahwa Undang – Undang Gerakan Pramuka menepatkan Gugus Depan sebagai Pilar berdirinya Kwartir. Namun terkadang pola pikir kita menempatkan Gugus Depan sebagai pelengkap untuk menyempurnakan Struktur Rumah yang disebut Kwartir.
KEPRAMUKAAN ITU MELAKUKAN
MELAKUKANNYA DI GUGUS DEPAN
GUDEP ITU BUKAN MELENGKAPI
TETAPI MENJADI PILAR ADANYA KWARTIR
Nunukan, 24 April 2021
#KAKRAMLIPUSDIKLATDAKALTARA