
Satuan Pendidikan dalam Gerakan Pramuka Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka tahun 2018 yaitu GUGUS DEPAN dan PUSDIKLAT. Dalam AD & ART tahun 2013, Satuan Karya (SAKA) masuk sebagai Satuan Pendidikan. Untuk itu perlu kita pahami hakikat Satuan Pendidikan.
Satuan Pendidikan adalah satuan yang dibentuk oleh Gerakan Pramuka untuk melakukan Sertifikasi bagi Peserta Didik dan Tenaga Pendidik Kepramukaan. Sertifikasi bagi peserta didik dilakukan oleh Gugus Depan dalam bentuk Tanda Kecakapan (TKU, TKK, TPG ) secaera berjenjang dan Sertifikasi bagi Tenaga Pendidik Kepramukaan dilakukan oleh Pusdiklat dalam bentuk Sertifikat Kompetensi. Sedangkan Satuan Karya (SAKA) melakukan Pembinaan bagi Peserta Didik hanya dalam bentuk Pemberian Tanda Kecakapan Khusus (TKK), tidak diperbolehkan memberikan Tanda Kecakapan Umum dan Tanda Kecapakan Garuda (TKU & TPG ). Jadi Hakikat Satuan Pendidikan adalah Satuan yang diberikan tanggungjawab untuk memberikan Sertifikasi TKU,TKK dan TPG bagi Peserta Didik secara berjenjang dan Sertifikat Kompetensi (KMD, KPD, KPD, KPL dan Diklat lainnya ) Bagi Tenaga Pendidik Kepramukaan. Ciri dari Satuan Pendidikan Kepramukaan adalah Pimpinan Lembaganya dijabat oleh seorang Kepala yang ditentukan oleh Ketua Gudep atau Ketua Kwartir.
Satuan Organisasi adalah satuan yang mengelola Gerakan Pramuka dalam rangka mengembangkan Pendidikan Kepramukaan. Satuan Organisasi dalam Gerakan Pramuka antara lain MABI, KWARTIR, GUDEP, SAKA, DEWAN KERJA , DEWAN KEHORMATAN, SAKO, GUGUS DARMA. Sedangkan Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak dan Racana Pandega merupakan Satuan Gerak yang berada di Gugus Depan. Ciri dari Satuan Organisasi adalah Pimpinan Lembaganya dijabat oleh Seorang Ketua yang ditentukan lewat Musyawarah Pengurus sesuai dengan Tingkatannya.
Pusdiklat sebagai badan yang berada di Kwartir perlu ditempatkan sebagai satuan Pendidikan bukan satuan organisasi. Keberadaan Pengurus Pusdiklat tidak mengikuti masa bakti Kwartir karena pusdiklat adalah satuan Pendidikan. Sering kita menempatkan Pusdiklat dalam wadah Kwartir sebagai satuan organisasi dimana bila terjadi pergantian kepengurusan kwartir secara otomatis Pengurus Pusdiklat juga berganti, ini tidak sejalan dari ciri Pusdiklat yang dipimpin oleh seorang Kepala Pusdiklat.
Kaltara, 26 Maret 2021
Salam Pramuka, #KakRamliPusdiklatdaKaltara